Pengakuan Pengancam Penggal Jokowi Saat Diringkus Polisi
Jakarta - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak berkutik saat diringkus jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Pria berinisial HS itu pun mengakui kesalahannya saat dijemput aparat kepolisian.
Dalam video penangkapan berdurasi 59 detik yang diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu (12/5/2019), polisi sempat memperlihatkan surat perintah sebelum membawa HS.
"Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata seorang polisi dalam video.
Tak berkutik, pria berusia 25 tahun itu pun mengakui kesalahannya. "Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS.
Mendengar itu, penyidik meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor kepolisian. "Begini, ini kan hanya klarifikasi dulu, sampean ikut," jawab polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan video penangkapan tersebut. Saat ini pengancam Jokowi itu masih menjalani pemeriksaan.
Dijerat Pasal Makar
Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial HS yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat 10 Mei lalu. Dalam kasus ini, pria berusia 25 tahun itu pun dijerat dengan Pasal Makar.
"(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Minggu (12/5/2019).
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Sementara Pasal 27 ayat 4 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
Dan Pasal 45 ayat 1 berbunyi, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Argo menambahkan, pengancam Jokowi itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi.