Suap Pemulusan Perkara, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Petinggi Paramount Enteprise Eddy Sindoro dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta oleh hakim Tipikor Jakarta. Komisaris PT Paramount Enterprise itu dinyatakan terbukti memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution guna mengurus perkara dua anak perusahaan Paramount Enteprise.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Hariono saat membacakan vonis milik Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu
Dalam pertimbangan majelis hakim, kakak dari Billy Sindoro itu terbukti memberi suap Rp 150 juta kepada Edy melalui stafnya bernama Wresti Kristian Hesti. Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini uang pemberian uang diketahui Eddy dengan tujuan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.