Menanti Vonis Hakim untuk Pembunuh Datuk Belang dan Dua Janinnya



Menanti Vonis Hakim untuk Pembunuh Datuk Belang dan Dua Janinnya



Kuansing - Kasus jerat berujung maut bagi induk Harimau Sumatera dan dua janinnya di Kabupaten Kuantan Singingi Kuansing pada akhir September 2018 memasuki babak akhir.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri setempat menuntut terdakwa Falalini Halawa empat tahun enam bulan penjara.

Jaksa Mochamad Fitri Adhy mengatakan, tuntutan terdakwa pembunuh harimau itu dibacakan pada 12 Februari 2019. Dia juga meminta hakim menjatuhkan vonis denda Rp 100 juta, subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa dinilai sengaja melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur Pasal 40 Ayat (2) Junto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terang Adhy saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Jumat (15/2/2019).

Usai tuntutan, majelis hakim yang diketuai Reza Himawan Pratama memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi.

Dalam tuntutan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, terdakwa Falalini Halawa mengetahui perbatasan Desa Pangkalan Indarung dan Muara Lembu merupakan habitat Harimau dan tahu datuk belang sering melintas di sana.

Masyarakat juga sudah memperingatkan terdakwa, tapi diabaikannya. Terdakwa pun memasang beberapa jerat dari ukuran kecil hingga besar dari kawat baja bekas rem motor, lalu menyebar ke beberapa titik di hutan.

"Katanya untuk menjerat babi yang sering masuk kebun sawit tapi dilihat dari ukuran serta tinggi jerat, patut diduga untuk  Harimau," sebut Adhy.