Berkas Belum Rampung, Polisi Tambah Masa Penahanan Artis VA
Surabaya - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengajukan permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka kasus dugaan pornografi prostitusi online, artis VA.
VA sebelumnya sudah menjalani masa penambahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur. Perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan penyidik belum merampungkan berkas perkara VA.
"Pengajuan permohonan perpanjangan penahanan itu untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara VA baik kekurangan secara formil ataupun secara materiil sesuai petunjuk Jaksa," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jumat (22/2/2019).
"Dan semoga Minggu depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud dan diharapkan segera bisa dilengkapi," sambung dia.
Mengenai penangguhan penahanan terhadap VA yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik, Barung mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengkajinya.
"Masih dikaji dan belum dikabulkan, terbukti VA hingga saat ini masih berada dalam Rutan Polda Jatim," ucap Barung.