Dua pelajar jadi tersangka kasus pencabulan, sementara dua pelajar lain jadi tersangka kasus ITE.
"Tersangka tidak kami tahan, lebih baik mereka biar belajar di sekolah. Tetapi kami wajibkan lapor sepekan dua kali karena di bawah umur. Kami tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Selasa (15/10/2019).
Nanang mengatakan keempat pelajar tersebut menjadi tersangka setelah alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap, yakni rekaman video asusila, sejumlah screenshot video yang diunggah di medsos, ponsel untuk merekam, serta sejumlah bukti lain. Nanang mengatakan, karena ancaman hukuman UU ITE kurang dari 7 tahun, dua pelajar penyebar video dilakukan diversi. Sementara itu, dua pelaku pencabulan yang jeratan hukumnya 15 tahun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk hasil diversi belum ada perkembangan untuk saat ini, namun ada kabar pihak keluarga korban menolak untuk diversi saat ini," kata Nanang. Untuk upaya diversi, kata Nanang, nantinya akan menghadirkan orang tua kedua pelaku, pihak sekolah, pemkab yang diwakili Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), pihak desa, dan institusi terkait.
Baca Juga : Bercinta Dengan Janda Muda Seksi Yang Di tinggal Suami Ke Luar Negeri
Diberitakan sebelumnya, video mesum yang melibatkan pelajar salah satu SMK di Tuban telah menggegerkan warga sejak awal Oktober. Video yang berdurasi enam detik ini kali pertama diunggah akun anonim di salah satu grup Facebook.
Baru satu jam diunggah, video yang ramai dikomentari ratusan warganet tersebut langsung dihapus oleh pengunggahnya. Meski unggahan sudah dihapus, sejumlah warganet sudah menyimpan video tersebut dan disebarkan di media sosial lainnya.